Minggu, 07 September 2014

Mengenal Qira'at

Pengertian Qira'at
Menurut bahasa, kata qirâ’ât adalah bentuk jamak dari qirâ’ah yang merupakan isim masdar dari qara'a, yang berarti bacaan. Adapun pengertian qira’at secara istilah cukup beragam, hal ini disebabkan oleh keluasan makna dan sisi pandang yang dipakai oleh para ulama.
Menurut az-Zarkasyi:
إختلاف الفاظ الوحي المذكور فى كتبة الحروف أو كيفيّتها من تخفيف وتثقيل وغيرهما.  
"Qira’at adalah perbedaan-perbedaan (cara mengucapkan) lafadz-lafadz al-Qur’an, baik menyangkut penulisan huruf-hurufnya atau pun cara pengucapannya, seperti takhfif (meringankan) tastqil (memberatkan), dan atau yang lainnya."[1]
Menurut az-Zarqâni:
مذهب يذهب إليه إمام من أئمة القراء مخالفا به غيره في النطق بالقرآن الكريم مع اتفاق الروايات والطرق عنه سواء أكانت هذه المخالفة في نطق الحروف أم في نطق هيئاتها
“Suatu madzhab yang dianut oleh seorang imam qira’at yang berbeda dengan lainnya dalam pengucapan al-Quran disertai kesepakatan riwayat-riwayat dan jalur-jalur dari padanya, baik perbedaan ini dari pengucapan huruf-huruf maupun dalam pengucapan keadaan-keadaannya."[2]
Menurut Mannâ' al-Qaththân:
مذهب من مذاهب النطق في القرآن يذهب به إمام من الأئمة القرَّاء مذهبًا يخالف غيره
“Qira’at adalah suatu madzhab pelafalan al-Qur’an yang dianut salah seorang  imam dari serangkaian imam-imam qira'at yang berbeda satu sama lain."[3]
Menurut 'Aly ash-Shâbûni
مذهب من مذاهب النطق فى القرأن يدهب به امام من الأئمة القراء مذهبًا يخالف غيره في النطق بالقران الكريم وهي ثابتة بأسانيدها الى رسول الله صلى الله عليه وسلم.
“Qira’at adalah suatu madzhab pelafalan al-Qur’an yang dianut salah seorang  imam dari serangkaian imam-imam qira'at yang berbeda satu sama lain dalam melafalkan al-Qur'an, dengan sanad yang bersambung kepada Rasulullah saw."[4]
Perbedaan pendefenisian di atas sebenarnya berada pada satu kerangka yang sama, yaitu bahwa ada beberapa cara melafalkan al-Qur’an walaupun sama-sama berasal dari satu sumber, yaitu Rasulullah saw.
Ada juga sebagian ulama yang mengaitkan definisi qira’at dengan madzhab atau imam qira’at tertentu, selaku pakar qira’at yang bersangkutan, dan atau yang mengembangkan serta mempopulerkannya. Sehubungan dengan penjelasan ini, terdapat beberapa istilah tertentu dalam menisbatkan suatu qira’at al-qur’an kepada salah seorang imam qira’at dan kepada orang-orang sesudahnya. Istila-istilah tersebut adalah:
Qirâ'ât: Yakni bacaan yang disandarkan kepada salah seorang imam dari qira’at yang tujuh, sepuluh atau empat belas, seperti Qira’at Nafi’, Qira’at Ibn Kasir, Qira’at Ya’qub dan lain sebagainya.
Riwâyat: Yakni bacaan yang disandarkan kepada salah seorang perawi dari para imam qira'at yang tujuh, sepuluh atau empat belas. Misalnya, Nafi’ mempunyai dua orang perawi, yaitu Qalun dan Warsy, maka disebut dengan riwayat Qâlûn ‘an Nâfi’ atau riwayat Warsy ‘an Nâfi’.
Tharîq: Yakni bacaan yang disandarkan kepada orang yang mengambil qira’at dari periwayat qira'at dari imam qira'at yang tujuh, sepuluh atau empat belas. Misalnya, Warsy mempunyai dua murid yaitu al-Azrâq dan al-Asbahâni, maka disebut tharîq al-Azrâq ‘an Warsy, atau riwayat Warsy min tharîq al-Azrâq. Bisa juga disebut dengan Qirâ’ât Nâfi’ min riwayat Warsy min tharîq al-Azrâq.
Sementara lmu qiraat adalah bagian dari 'ulum al-Quran atau ilmu-ilmu tentang al-Quran yang membicarakan kaidah membaca al-Quran. Ilmu itu disandarkan kepada Imam periwayat dan pengembangnya yang sanadnya bersambung sampai kepada Rasulullah saw. Cara pengambilan ilmu ini adalah dengan cara talaqqi yaitu dengan memperhatikan bentuk mulut, lidah dan bibir guru ketika melafazkan ayat-ayat al-Quran.




[1] Abu 'Abdillâh Muhammad ibn 'Abdillâh az-Zarkasyi (w. 794), al-Burhân fî 'Ulûm al-Qur'ân (Dâr Ihyâ' al-Kutub al-'Arabiyyah: 1376 H) Cet. 1, Juz. 1, Hal. 318
[2] Muhammad 'Abdul'adhzîm az-Zarqâni, Manâhil al-'Irfân fî 'Ulûm al-Qur'ân (Beirut: Dâr al-Fikr, 1996 M) Juz. 1, Hal. 286
[3] Mannâ' al-Qaththân, Mabâhits fî 'Ulûm al-Qur'ân (Mansyûrâ al-'Ashr al-Hadîts: 1411 H) Hal. 170
[4] Muhammad 'Aly ash-Shâbûni, at-Tibyân fî 'Ulûm al-Qur'ân (Dâr Ihyâ' al-Kutub al-'Arabiyyah: 1405 H) Hal. 229

Tidak ada komentar:

Posting Komentar